-->
Cari Berita

tuntas.co.id

 

Kode Etik


Kemerdekaan, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, Keragaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pekerjaan profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan dan memenuhi hak untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan operasional moral dan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas serta integritas profesionalisme.

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan tuntas.co.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan yang dilengkapi barcode serta tercantum dalam Box Redaksi.  
  2. Wartawan jambiseru.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. 
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan jambiseru.com atau mendapatkan perilaku tidak langsung dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi jambiseru.com melalui surat elektronik ke: tuntasnews7@gmail.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi jambiseru.com.
  5. permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh tuntas.co.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: tuntasnews7@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
  7. PT Tuntas Media Tama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.